Selasa, 23 April 2013

1. SPESIFIKASI TEKNIS MINIMAL SERVER BASIS DATA :  Jenis : Tower  Procesor : Dual Procesor Intel Xeon Quad Core E 5640  Bios : Pasword Protection  Chipset : Minimal Intel 5500 Series  Memory : Minimal 4 x 2 GB PC3-10600R ( Registered) DDR 3 SDRAM ECC (Ext 64 GB)  Optical Drive : DVD RW  Disk Bays : Minimal 8 Disk Bay  Data Storage : Internal Hot Plug Drive Storage, Small Form Factorhard Disk (2,5’’), min 4x72 GB hot pluggable 15 k RPM SAS HDD  Expansion slots : Minimal 2 PCI Express  Storage Controller : SAS/ Sata Controler  Network Interfrice card : Integratid Minimal 2 Gigabit Ethernet  RAID : Minimal Raid 0/1/5  VGA Adapter : Minimal Integrated Vidio Control, Minimal 16 MB Vidio Memory  I/0 : 1 x Serial port, Minimal 2x USB 2.0 port, 1x PS 2 atau USB Keyboard dan Mouse Port  Systeam Management : Mempunyai Automatic Sistem Restart / Recovery, Sistem moitoring untuk procesor, memory dan hardisk  Power Supply : Redundant Power Suply  Systeam Fan : Redundant Fan  Operating Syeastem : Microsoft Windows Server 2008 Enterprise GOLP  Standarization : Standar ISO 9001/14001  Monitor : Minimal 17 ‘’ TFT LCD Digital Monitor , min 1280x1024 resulution, merk sama dengan CPU  Waranty : 3 tahun termasuk Sparepart dan Service  Jumlah Minimal : 1 Unit . 2. SPESIFIKASI TEKNIS MINIMAL SERVER APLIKASI :  Jenis : Tower  Procesor : Dual Procesor Intel Xeon Quad Core E 5640  Bios : Pasword Protection  Chipset : Minimal Intel 5500 Series  Memory : Minimal 2 x 2 GB PC3-10600R ( Registered) DDR 3 SDRAM ECC ( Ext 64 GB)  Optical Drive : DVD RW  Disk Bays : Minimal 8 Disk Bay  Data Storage : Internal Hot Plug Drive Storage, Small Form Factorhard Disk (2,5’’), min 4x72 GB hot pluggable 15 k RPM SAS HDD  Expansion slots : Minimal 2 PCI Express  Storage Controller : SAS/ Sata Controler  Network Interfrice card : Integrated Minimal 2 Gigabit Ethernet  RAID : Minimal Raid 0/1/5  VGA Adapter : Minimal Integrated Vidio Control, Minimal 16 MB Vidio Memory  I/0 : 1 x Serial port, Minimal 2x USB 2.0 port, 1x PS 2 atau USB Keyboard dan Mouse Port  Systeam Management : Mempunyai Automatic Sistem Restart / Recovery, Sistem moitoring untuk procesor, memory dan hardisk  Power Supply : Redundant Power Suply  Systeam Fan : Redundant Fan  Operating Syeastem : Microsoft Windows Server 2008 Enterprise GOLP  Standarization : Standar ISO 9001/14001  Monitor : Minimal 17 ‘’ TFT LCD Digital Monitor , min 1280x1024 resulution, merk sama dengan CPU  Waranty : 3 tahun termasuk Sparepart dan Service  Jumlah Minimal : 1 Unit . 3. SPESIFIKASI TEKNIS MINIMAL PERSONAL COMPUTER :  Jenis : Tower  Procesor : Intel Core i5-660 Procesor ( 4M Cache,3,3 GHz)  Chipset : Minimal Intel Q57  Memory : Minimal 2 x 1 GB PC3-8500R DDR 3 SDRAM ( 2 keping @ 1 GB) ( Ext 64 GB)  Optical Drive : DVD RW  Hardisk Drive : Minimal 250 GB Sata 7200 RPM  Audio TYpe : Minimal Integrated Audio Type  Expansion slots : Minimal 2 xPCI slots dengan salah satu minimal ada 1 x Pci Expres  Storage Controller : SAS/ Sata Controler  Network Interfrice card : Integrated Gigabit Ethernet  RAID : Minimal Raid 0/1/5  VGA Adapter : Integrated Vidio Control, Minimal GMA 4500 atau vidio card minimal 256 vidio Ram  I/0 : 1 x Serial port, 1x paralel port,minimal 1x DVI port atau minimal 1 x Display port termasuk kabelnya , min 4x USB 2.0 Port  Input Devices : USB Kayboard . USB Optical scroll Mouse  Power Supply : maximal 375 Watt  Operating Syeastem : Microsoft Windows 7 Profesional Pre- Instaled with latest service pack  Standarization : Standar ISO 9001,14001  Others : Tampilan Logo Botting ( Pada bios) , Dilengkapi Media CD/DVD Downgrade OS Microsoft XP Profesional .  Monitor : Minimal 17 ‘’ TFT LCD Digital Monitor , min 1280x1024 resulution, merk sama dengan CPU  Waranty : 3 tahun termasuk Sparepart dan Service  Jumlah Minimal : 1 Unit . 4. SPESIFIKASI TEKNIS Minimal UPS :  Fungsi : Dapat Melindungi komputer dari Fluktuasi tegangan , frekuensi harmonisasi sags, well, spikes, transient, Variasi EMI/RFI, Noise( Common noise ), maupun pemadaman tanpa reset Sistem UPS Harus Normal apabila dicatu dengan generatordan terintegrasi dengan UPS lama ( Jika ada)  Komponen Sistem Operasi : Racifer/Charger : Rangkaian Penyearah Tegangan AC sekaligus sebagai pengisi batterai Inverter : Rangkaian Tpengubah tegangan DC menjadi AC berkerja terus menerus pada beban penuh Battery : Hot Swappable, battery jenis sealed lead acid, ( SLA) dan mempunyai life time 5 tahun , mempunyai fasiitas mencatu pada beban 36 A ( Minimal 8 KW ) dalam waktu 35 Menit pada beban penuh UPS harus dilengkapi battery check function yang bertujuan melakukan pengecekan jika ditemukan batterynya bermasalah dapat memberikan informasi Isolation Transformer : dilengkapi build in isolation transformer yang dipasang output dan terintegrasi dengan ups Static Baypas Switch : Dapat memindahkan beban pada sumber alternative tanpa pemutusan beban Maintenance Switch : Digunakan untuk mengisolasi perangkat UPS dari listrik tanpa terjadi pemutusan beban Interface Computer : Softwere Pemantau dapat memberikan inforrmasi tetntang Kondisi UPS dan Kondisi Listrik berkerja pada OS Window minimal dengan katagori smart serta memiliki teknologi web based.  Kapasitas Out Put : Minimal 8 KW dengan Arus Minimal 36 ARP  Teknologi : True Online ( Double Convertion 0  Teknologi : GBT  Out Put : 1 Phase ; Voltage 220 V ; Eficiency min 85 % antara output UPS , Out Put power factor Min 0,8; overload capacity pada beban 125 minimal 1 menit  Input : Voltage 220 V ; Efficiency min 85 % Voltage Min ≤ 176 Volt; Voltage Maximal ≥ 242 V ; Frekuensi Minimal ≤47,5 Hz ; dan Frekuensi Max ≥ 52,5 Hz Input Power Factor minimal 0,95  Proteksi : Harus dilengkapi dengan rangkaian Proteksi pada saat terjadi Hubungan Pendek  Indikator/ Alrm/LED/LCD : Apabila Beban Dicatu oleh battery, dicatu oleh PLN ( Bay Pass) , overload, Temperatur erlalu tinggi atau listrik padam/mati  Certification : ISO 9001 dan Salah Satu dari UL tau CE atau JIS  Waranty : 3 Tahun on-site Support ( service , Batterai, sparepart termasuk support, akomodasi)  Jumlah Minimal : 1 Unit Softwere :Aplikasi Sismiop dan Lisensi Oracle Jaringan dan lain2

Rabu, 03 April 2013

Selasa, 02 April 2013

BIDANG PENDAPATAN DINAS PPKAD KAB.SELUMA: PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SELUMA1.        Objek PBB P2 tersebut  lokasinya berada di suatu daerah kabupaten/kota, dan aparat pemerintah daerah jelas lebih mengetahui dan lebih memahami karakteristik dari objek dan subjeknya sehingga kecil kemungkinan wajib pajak dapat menghindar dari kewajiban perpajakannya;

2.        Lokasi objek PBB sektor Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan dapat bersifat lintas batas kabupaten dalam arti objek tersebut kemungkinan besar berada di dalam lebih dari satu kabupaten sehingga perlu koordinasi yang lebih intensif dalam menentukan NJOP perbatasan antar kabupaten yang bersangkutan. Koordinasi bisa tidak berjalan efektif apabila timbul sentiment kedaerahan, sehingga dapat menimbulkkan ketidakharmonisan penentuan  NJOP  daerah yang berbatasan;
3.        Objek PBB P2 terdiri dari berjuta-juta objek yang tersebar diseluruh wilayah Republik Indonesia dengan berbagai permasalahan yang cukup menyita perhatian pengelola PBB P2 tersebut, dengan kata lain pemerintah pusat ingin lebih berkonsentrasi dalam pemenuhan target penerimaan pajak pusat tanpa dibebani hal-hal yang mungkin sepele yang ditimbulkan oleh PBB P2.
DAMPAK PENGALIHAN PBB P2
Sebuah perubahan, tentu memiliki dampak. Pengalihan PBB P2 dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah juga memiliki dampak yang bersifat positif maupun negatif bagi pemerintah daerah. Dampak tersebut antara lain :
1. Dampak Positip
1.        Akurasi data objek dan subjek PBB P2, dapat lebih ditingkatkan karena aparat pemerintah daerah lebih menguasai wilayahnya apabila dibandingkan dengan aparat pemerintah pusat sehingga dapat meminimalisir pengajuan keberatan dari para wajib pajak PBB P2;
2.        Daerah memiliki kemampuan meningkatkan potensi PBB P2 dan BPHTB sepanjang penentuan NJOP selama ini oleh pemerintah pusat dinilai masih dibawah nilai pasar objek yang bersangkutan (optimalisasi NJOP);
3.        Pemberdayaan local taxing power, yaitu kewenangan penuh daerah dalam penentuan tarif dan pengelolaan administrasi pemungutan untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas;
2. Dampak Negatif
1.        Peningkatan NJOP yang sama dengan nilai pasar dapat mengakibatkan naiknya ketetapan PBB yang jika tidak hati-hati akan dapat menimbulkan gejolak masyarakat;
2.        Penggunaan tarif maksimum guna meningkatkan potensi PBB P2 apabila tidak hati-hati dan dikaji secara mendalam dapat menimbulkan gejolak masyarakat karena penggunaan tarif maksimum dapat menaikkan PBB P2 sebesar tiga kali lipat;
3.        Dalam rangka pengelolaan PBB P2, pemerintah daerah harus mengeluarkan biaya yang cukup mahal, baik untuk kemungkinan penambahan kantor dan pegawai baru maupun untuk melengkapi peralatan administrasi, komputerisasi dan pelatihan SDM;
4.        Kesenjangan penerimaan PBB P2 antar daerah makin menonjol karena disparitas potensi penerimaan pajak daerah lainnya. Daerah yang memiliki potensi penerimaan pajak daerah lainnya atau mengandalkan bagi hasil lain dari pemerintah pusat, cenderung mengabaikan pemungutan PBB P2 (karena sulit dan kompleks bahkan tidak dipungut) dan sebaliknya daerah yang semata-mata mengandalkan penerimaan PBB P2 kemungkinan akan menerapkan tarif yang maksimal guna menggenjot penerimaannya;
Pengalihan PBB P2 dapat mengakibatkan beragamnya kebijakan antara satu daerah dengan daerah lainnya, misalnya perbedaan tarif, NJOPTKP, dan NPOPTKP. Perbedaan tersebut berpotensi  mengakibatkan ketidakadilan baik bagi masyarakat wajib pajak, pelaku bisnis, maupun masyarakat pada umumnya.
PENUTUP
Dengan berlakunya UU PDRD, maka pemerintah daerah mau tidak mau, suka tidak suka harus melaksanakan amanat undang undang tersebut, karenanya Dinas Pendapatan daerah telah siap untuk melaksanakan pengalihan PBB P2 tersebut. Dalam proses pengalihan PBB P2 tersebut, paling tidak ada 3 (tiga) hal yang akan terus menjadi perhatian adalah
1.        Kebijakan NJOP yang mendasarkan pada konsistensi, kesinambungan dan keseimbangan antar wilayah.
2.        Kebijakan Tarif, NJOPTKP, NPOPTKP untuk dikaji dan terapkan dengan hati-hati agar  tidak menimbulkan gejolak masyarakat.
3.        Akurasi data objek dan subjek pajak dalam SPPT PBB tetap terjaga.

Melihat realita diatas, pengalihan PBB P2 ini bukanlah suatu proses yang singkat dan mudah. Semuanya penuh dengan tantangan. Tetapi, jika kita tidak persiapkan sejak sekarang maka kita akan jauh tertinggal. Apapun resikonya, pengalihan PBB P2 menjadi harga mati bagi Dinas pendapatan daerah di tahun ini. Dalam hal ini, kerjasama dan transparansi dalam penyampaian data PBB P2 menjadi titik tolak yang baik untuk dalam proses pengalihan PBB P2. 

Rabu, 07 November 2012



PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SELUMA




STUDI BANDING PERSIAPAN PERALIHAN PBB P2







 Sekretariat Daerah Kabupaten Seluma dibentuk berdasarkan Peda nomor 06 Tahun 2010 tentang Struktur Organisasi dan tata Kerja sekretariat. pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD), yang secara resmi berlaku pada tanggal 1 Januari 2010. Kehadiran UU PDRD tersebut akan menggantikan UU PDRD yang lama, yaitu UU Nomor 18 Tahun 1997.Penggantian UU ini dipicu karena adanya sejumlah perubahan yang fundamental dalam hal pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah. Salah satunya adalah dialihkannya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) khusus sektor perdesaan dan perkotaan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) menjadi pajak daerahSebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 maka pajak PBB sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) akan dialihkan menjadi pajak daerah dan akan dilaksanakan oleh penerintah Kabupaten/Kota selambat-lambatnya mulai 1 Januari 2014. Untuk itu setiap Kabupaten/Kota sudah mulai menyiapkan segala sesuatunya sesuai dengan arahan yang dituangkan dalam Peraturan Bersama Menteri Keuangan Nomor Negeri Nomor 213/PMK.07/2010  dan Menteri Dalam Negeri Nomor 58 Tahun 2010.














STUDI BANDING PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SELUMA
TENTANG PERSIAPAN PENGALIHAN PBB


PENDAHULUAN
I.     LATARA BELAKANG

Sekretariat Daerah Kabupaten Seluma dibentuk berdasarkan Peda nomor 06 Tahun 2010 tentang Struktur Organisasi dan tata Kerja sekretariat. Sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 maka pajak PBB sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) akan dialihkan menjadi pajak daerah dan akan dilaksanakan oleh pemerintah Kabupaten/Kota selambat-lambatnya mulai 1 Januari 2014. Untuk itu setiap Kabupaten/Kota sudah mulai menyiapkan segala sesuatunya sesuai dengan arahan yang dituangkan dalam Peraturan Bersama Menteri Keuangan Nomor Negeri Nomor 213/PMK.07/2010  dan Menteri Dalam Negeri Nomor 58 Tahun 2010. Dalam peraturan tersebut setiap daerah diminta menyiapkan:

1.                  Sarana dan prasarana pendukung,
2.                  Struktur organisasi dan tata kerja,
3.                  Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah dan SOP,
4.                  Kerjasama dengan pihak-pihak terkait, dan
5.                  Pembukaan rekening penerimaan PBB P2 pada bank yang sehat.

Cara pengelolaan PBB P2 ini tentunya berbeda dibandingkan dengan BPHTB yang sudah dikelola sebelumnya. Perbedaan ini antara lain terletak pada sistem pemungutan pajaknya. Pengelolaan pemungutan BPHTB lebih mengarah pada Self Assessment System dimana otoritas pajak memberikan kewenangan sepenuhnya kepada Wajib Pajak untuk menuntukan sendiri besarnya Pajak yang terutang. Pemberian wewenang tersebut antara lain berupa:

1.      Wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang ada pada Wajib Pajak itu sendiri,
2.      Wajib Pajak Aktif, mulai dari menghitung, menyetor, dan melaporkan sendiri pajak yang terutang,
Sedangkan untuk PBB P2 pengelolaannya lebih cenderung pada Official Assessment System dimana fiskus diberikan wewenang untuk menuntukan besarnya pajak yang terhutang. Pemberian wewenang tersebut antara lain berupa:

1.      Wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang,
2.      Wajib Pajak lebih bersifat pasif kecuali dalam hal melaporkan objek pajak yang dimiliki,
3.      Utang pajak timbul setelah dikeluarkan surat ketetapan pajak oleh fiskus.

Untuk BPHTB fiskus lebih menunggu terjadinya pembayaran dan mengawasinya, sedangkan untuk PBB P2 fiskus harus menetapkan terlebih dahulu besar pajaknya atas objek pajak yang dimiliki/ dikuasai/ dimanfaatkan oleh Wajib Pajak. Nah permasalahannya sekarang, bagaimana mengelola ketetapan PBB P2 tersebut ?

Salah  satu prasyarat penting yang harus dipenuhi oleh Sekretariat Daearh Kabupaten Seluma untuk mengelola PBB P2 adalah memiliki Perda PBB P2 dan Peraturan Pendukungnya. Karena dengan berlakunya UU Nomor 28 Tahun 2009, maka menurut pasal 180 ayat 5 UU Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 12  Tahun 1994 dinyatakan tidak berlaku lagi, sehingga otomatis seluruh peraturan pendukung yang selama ini digunakan dan mengacu pada UU 12 Tahun 1985 juga tidak bisa digunakan lagi. Sehubungan dengan itu maka  salah satu tujuan studi banding ini adalah untuk mengetahui dan mempelajari peraturan-peraturan yang berkaitan dan peraturan pendukung yang telah diterapkan oleh pemerintah kabupaten/kota yang lebih dulu melaksanakan program tersebut, slain itu Sekretariat Daerah kabupaten Seluma melaksanakan Kegiatan ini agar dapat mengetahui secara terperinci mengenai beberapa point yang harus dipelajari dalam rangka Persiapan Pengalihan PBB sektor P2 beberapa poin tersebut dapat diklasifikasikan antara lain :
1.      Bagaimanakah Aturan Klasifikasi NJOP
2.      Aturan Tata cara Pendaftaran
3.      Aturan Tata cara penerbitan SPPT
4.      Aturan Tata cara pembayaran, angsuran/penundaan pembayaran
5.      Aturan Tata cara keberatan
6.      Aturan Tata cara banding
7.      Aturan Tata cara pemberian pengurangan
8.      Aturan Pemberian pengurangan/ penghapusan denda administrasi
9.      Aturan Tata cara pembatalan SPPT, SKPD, STPD
10.  Aturan Tata cara pembetulan
11.  Aturan Tata cara penerbitan STPD 
12.  Aturan Tata cara penghapusan piutang
13.  Aturan Tata cara restitusi dan kompensasi
14.  Aturan Tata cara pelayanan
15.  Aturan Tata cara penagihan dg SP


    II.            TUJUAN STUDI BANDING

1.      Untuk Mengetahui Peraturan-peraturan yang berkaitan dengan persiapan pengalihan PBB sektor P2.
2.      Mengetahui Sarana dan Prasarana Pendukung dalam Persiapan pelaksanaan Pengalihan PBB sektor P2 ( softwere, hardwere perangkat meliputi referensi jenis, spec, jaringan )
3.      Mempelajari dan mengetahui Proses Pelaksanaan PBB P2.
4.      Mempersiapkan SDM yang handal dalam rangka persiapan Pengalihan PBB Sektor P2.
5.      Mengoptimalkan Pemungutan PBB dalam upaya Peningkatan PAD.


 III.            PESERTA KEGIATAN ( terlampir)


  IV.            SUSUNAN KEPANITIAAN ( terlampir)




     V.            ANGGARAN BIAYA ( terlampir)

  VI.            JADWAL KEGIATAN ( terlampir)


VII.            PENUTUP