Sekretariat Daerah Kabupaten Seluma
dibentuk berdasarkan Peda nomor 06 Tahun 2010 tentang Struktur Organisasi
dan tata Kerja sekretariat. pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang (UU)
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD),
yang secara resmi berlaku pada tanggal 1 Januari 2010. Kehadiran UU PDRD
tersebut akan menggantikan UU PDRD yang lama, yaitu UU Nomor 18 Tahun 1997.Penggantian
UU ini dipicu karena adanya sejumlah perubahan yang fundamental dalam hal
pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah. Salah satunya adalah
dialihkannya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) khusus sektor perdesaan dan
perkotaan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) menjadi
pajak daerahSebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009
maka pajak PBB sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) akan dialihkan
menjadi pajak daerah dan akan dilaksanakan oleh penerintah Kabupaten/Kota
selambat-lambatnya mulai 1 Januari 2014. Untuk itu setiap Kabupaten/Kota
sudah mulai menyiapkan segala sesuatunya sesuai dengan arahan yang
dituangkan dalam Peraturan Bersama Menteri Keuangan Nomor Negeri Nomor
213/PMK.07/2010 dan Menteri Dalam
Negeri Nomor 58 Tahun 2010.
|
STUDI BANDING PEMERINTAH DAERAH
KABUPATEN SELUMA
TENTANG PERSIAPAN PENGALIHAN PBB
PENDAHULUAN
I. LATARA BELAKANG
Sekretariat Daerah Kabupaten Seluma dibentuk berdasarkan Peda nomor 06
Tahun 2010 tentang Struktur Organisasi dan tata Kerja sekretariat. Sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 maka pajak
PBB sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) akan dialihkan menjadi pajak daerah
dan akan dilaksanakan oleh pemerintah Kabupaten/Kota selambat-lambatnya mulai 1
Januari 2014. Untuk itu setiap Kabupaten/Kota sudah mulai menyiapkan segala
sesuatunya sesuai dengan arahan yang dituangkan dalam Peraturan Bersama Menteri
Keuangan Nomor Negeri Nomor 213/PMK.07/2010 dan Menteri Dalam Negeri
Nomor 58 Tahun 2010. Dalam peraturan tersebut setiap daerah diminta menyiapkan:
1.
Sarana dan prasarana pendukung,
2.
Struktur organisasi dan tata kerja,
3.
Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah
dan SOP,
4.
Kerjasama dengan pihak-pihak terkait, dan
5.
Pembukaan rekening penerimaan PBB P2 pada
bank yang sehat.
Cara pengelolaan PBB P2
ini tentunya berbeda dibandingkan dengan BPHTB yang sudah dikelola sebelumnya.
Perbedaan ini antara lain terletak pada sistem pemungutan pajaknya. Pengelolaan
pemungutan BPHTB lebih mengarah pada Self Assessment System dimana
otoritas pajak memberikan kewenangan sepenuhnya kepada Wajib Pajak untuk
menuntukan sendiri besarnya Pajak yang terutang. Pemberian wewenang tersebut
antara lain berupa:
1.
Wewenang untuk menentukan besarnya pajak
terutang ada pada Wajib Pajak itu sendiri,
2.
Wajib Pajak Aktif, mulai dari menghitung,
menyetor, dan melaporkan sendiri pajak yang terutang,
Sedangkan untuk PBB P2
pengelolaannya lebih cenderung pada Official Assessment System dimana
fiskus diberikan wewenang untuk menuntukan besarnya pajak yang terhutang.
Pemberian wewenang tersebut antara lain berupa:
1.
Wewenang untuk menentukan besarnya pajak
terutang,
2.
Wajib Pajak lebih bersifat pasif kecuali
dalam hal melaporkan objek pajak yang dimiliki,
3.
Utang pajak timbul setelah dikeluarkan
surat ketetapan pajak oleh fiskus.
Untuk BPHTB fiskus lebih
menunggu terjadinya pembayaran dan mengawasinya, sedangkan untuk PBB P2 fiskus
harus menetapkan terlebih dahulu besar pajaknya atas objek pajak yang dimiliki/
dikuasai/ dimanfaatkan oleh Wajib Pajak. Nah permasalahannya sekarang,
bagaimana mengelola ketetapan PBB P2 tersebut ?
Salah satu
prasyarat penting yang harus dipenuhi oleh Sekretariat Daearh Kabupaten Seluma
untuk mengelola PBB P2 adalah memiliki Perda PBB P2 dan Peraturan Pendukungnya.
Karena dengan berlakunya UU Nomor 28 Tahun 2009, maka menurut pasal 180 ayat 5
UU Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 12 Tahun
1994 dinyatakan tidak berlaku lagi, sehingga otomatis seluruh peraturan
pendukung yang selama ini digunakan dan mengacu pada UU 12 Tahun 1985 juga
tidak bisa digunakan lagi. Sehubungan dengan itu maka salah satu
tujuan studi banding ini adalah untuk mengetahui dan mempelajari
peraturan-peraturan yang berkaitan dan peraturan pendukung yang telah diterapkan
oleh pemerintah kabupaten/kota yang lebih dulu melaksanakan program tersebut,
slain itu Sekretariat Daerah kabupaten Seluma melaksanakan Kegiatan ini agar
dapat mengetahui secara terperinci mengenai beberapa point yang harus
dipelajari dalam rangka Persiapan Pengalihan PBB sektor P2 beberapa poin
tersebut dapat diklasifikasikan antara lain :
1. Bagaimanakah Aturan Klasifikasi NJOP
2. Aturan Tata cara Pendaftaran
3.
Aturan Tata
cara penerbitan SPPT
4.
Aturan Tata
cara pembayaran, angsuran/penundaan pembayaran
5.
Aturan Tata
cara keberatan
6.
Aturan Tata
cara banding
7.
Aturan Tata
cara pemberian pengurangan
8.
Aturan Pemberian
pengurangan/ penghapusan denda administrasi
9.
Aturan Tata
cara pembatalan SPPT, SKPD, STPD
10.
Aturan Tata
cara pembetulan
11.
Aturan Tata
cara penerbitan STPD
12.
Aturan Tata
cara penghapusan piutang
13.
Aturan Tata
cara restitusi dan kompensasi
14.
Aturan Tata
cara pelayanan
15.
Aturan Tata cara
penagihan dg SP
II.
TUJUAN STUDI BANDING
1.
Untuk Mengetahui Peraturan-peraturan yang
berkaitan dengan persiapan pengalihan PBB sektor P2.
2.
Mengetahui
Sarana dan Prasarana Pendukung dalam Persiapan pelaksanaan Pengalihan PBB
sektor P2 ( softwere, hardwere perangkat meliputi referensi jenis, spec, jaringan
)
3.
Mempelajari
dan mengetahui Proses Pelaksanaan PBB P2.
4.
Mempersiapkan
SDM yang handal dalam rangka persiapan Pengalihan PBB Sektor P2.
5.
Mengoptimalkan Pemungutan PBB dalam upaya
Peningkatan PAD.
III.
PESERTA KEGIATAN ( terlampir)
IV.
SUSUNAN KEPANITIAAN ( terlampir)
V.
ANGGARAN BIAYA ( terlampir)
VI.
JADWAL KEGIATAN ( terlampir)
VII.
PENUTUP
Tidak ada komentar:
Posting Komentar