Rabu, 07 November 2012



PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SELUMA




STUDI BANDING PERSIAPAN PERALIHAN PBB P2







 Sekretariat Daerah Kabupaten Seluma dibentuk berdasarkan Peda nomor 06 Tahun 2010 tentang Struktur Organisasi dan tata Kerja sekretariat. pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD), yang secara resmi berlaku pada tanggal 1 Januari 2010. Kehadiran UU PDRD tersebut akan menggantikan UU PDRD yang lama, yaitu UU Nomor 18 Tahun 1997.Penggantian UU ini dipicu karena adanya sejumlah perubahan yang fundamental dalam hal pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah. Salah satunya adalah dialihkannya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) khusus sektor perdesaan dan perkotaan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) menjadi pajak daerahSebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 maka pajak PBB sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) akan dialihkan menjadi pajak daerah dan akan dilaksanakan oleh penerintah Kabupaten/Kota selambat-lambatnya mulai 1 Januari 2014. Untuk itu setiap Kabupaten/Kota sudah mulai menyiapkan segala sesuatunya sesuai dengan arahan yang dituangkan dalam Peraturan Bersama Menteri Keuangan Nomor Negeri Nomor 213/PMK.07/2010  dan Menteri Dalam Negeri Nomor 58 Tahun 2010.














STUDI BANDING PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SELUMA
TENTANG PERSIAPAN PENGALIHAN PBB


PENDAHULUAN
I.     LATARA BELAKANG

Sekretariat Daerah Kabupaten Seluma dibentuk berdasarkan Peda nomor 06 Tahun 2010 tentang Struktur Organisasi dan tata Kerja sekretariat. Sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 maka pajak PBB sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) akan dialihkan menjadi pajak daerah dan akan dilaksanakan oleh pemerintah Kabupaten/Kota selambat-lambatnya mulai 1 Januari 2014. Untuk itu setiap Kabupaten/Kota sudah mulai menyiapkan segala sesuatunya sesuai dengan arahan yang dituangkan dalam Peraturan Bersama Menteri Keuangan Nomor Negeri Nomor 213/PMK.07/2010  dan Menteri Dalam Negeri Nomor 58 Tahun 2010. Dalam peraturan tersebut setiap daerah diminta menyiapkan:

1.                  Sarana dan prasarana pendukung,
2.                  Struktur organisasi dan tata kerja,
3.                  Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah dan SOP,
4.                  Kerjasama dengan pihak-pihak terkait, dan
5.                  Pembukaan rekening penerimaan PBB P2 pada bank yang sehat.

Cara pengelolaan PBB P2 ini tentunya berbeda dibandingkan dengan BPHTB yang sudah dikelola sebelumnya. Perbedaan ini antara lain terletak pada sistem pemungutan pajaknya. Pengelolaan pemungutan BPHTB lebih mengarah pada Self Assessment System dimana otoritas pajak memberikan kewenangan sepenuhnya kepada Wajib Pajak untuk menuntukan sendiri besarnya Pajak yang terutang. Pemberian wewenang tersebut antara lain berupa:

1.      Wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang ada pada Wajib Pajak itu sendiri,
2.      Wajib Pajak Aktif, mulai dari menghitung, menyetor, dan melaporkan sendiri pajak yang terutang,
Sedangkan untuk PBB P2 pengelolaannya lebih cenderung pada Official Assessment System dimana fiskus diberikan wewenang untuk menuntukan besarnya pajak yang terhutang. Pemberian wewenang tersebut antara lain berupa:

1.      Wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang,
2.      Wajib Pajak lebih bersifat pasif kecuali dalam hal melaporkan objek pajak yang dimiliki,
3.      Utang pajak timbul setelah dikeluarkan surat ketetapan pajak oleh fiskus.

Untuk BPHTB fiskus lebih menunggu terjadinya pembayaran dan mengawasinya, sedangkan untuk PBB P2 fiskus harus menetapkan terlebih dahulu besar pajaknya atas objek pajak yang dimiliki/ dikuasai/ dimanfaatkan oleh Wajib Pajak. Nah permasalahannya sekarang, bagaimana mengelola ketetapan PBB P2 tersebut ?

Salah  satu prasyarat penting yang harus dipenuhi oleh Sekretariat Daearh Kabupaten Seluma untuk mengelola PBB P2 adalah memiliki Perda PBB P2 dan Peraturan Pendukungnya. Karena dengan berlakunya UU Nomor 28 Tahun 2009, maka menurut pasal 180 ayat 5 UU Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 12  Tahun 1994 dinyatakan tidak berlaku lagi, sehingga otomatis seluruh peraturan pendukung yang selama ini digunakan dan mengacu pada UU 12 Tahun 1985 juga tidak bisa digunakan lagi. Sehubungan dengan itu maka  salah satu tujuan studi banding ini adalah untuk mengetahui dan mempelajari peraturan-peraturan yang berkaitan dan peraturan pendukung yang telah diterapkan oleh pemerintah kabupaten/kota yang lebih dulu melaksanakan program tersebut, slain itu Sekretariat Daerah kabupaten Seluma melaksanakan Kegiatan ini agar dapat mengetahui secara terperinci mengenai beberapa point yang harus dipelajari dalam rangka Persiapan Pengalihan PBB sektor P2 beberapa poin tersebut dapat diklasifikasikan antara lain :
1.      Bagaimanakah Aturan Klasifikasi NJOP
2.      Aturan Tata cara Pendaftaran
3.      Aturan Tata cara penerbitan SPPT
4.      Aturan Tata cara pembayaran, angsuran/penundaan pembayaran
5.      Aturan Tata cara keberatan
6.      Aturan Tata cara banding
7.      Aturan Tata cara pemberian pengurangan
8.      Aturan Pemberian pengurangan/ penghapusan denda administrasi
9.      Aturan Tata cara pembatalan SPPT, SKPD, STPD
10.  Aturan Tata cara pembetulan
11.  Aturan Tata cara penerbitan STPD 
12.  Aturan Tata cara penghapusan piutang
13.  Aturan Tata cara restitusi dan kompensasi
14.  Aturan Tata cara pelayanan
15.  Aturan Tata cara penagihan dg SP


    II.            TUJUAN STUDI BANDING

1.      Untuk Mengetahui Peraturan-peraturan yang berkaitan dengan persiapan pengalihan PBB sektor P2.
2.      Mengetahui Sarana dan Prasarana Pendukung dalam Persiapan pelaksanaan Pengalihan PBB sektor P2 ( softwere, hardwere perangkat meliputi referensi jenis, spec, jaringan )
3.      Mempelajari dan mengetahui Proses Pelaksanaan PBB P2.
4.      Mempersiapkan SDM yang handal dalam rangka persiapan Pengalihan PBB Sektor P2.
5.      Mengoptimalkan Pemungutan PBB dalam upaya Peningkatan PAD.


 III.            PESERTA KEGIATAN ( terlampir)


  IV.            SUSUNAN KEPANITIAAN ( terlampir)




     V.            ANGGARAN BIAYA ( terlampir)

  VI.            JADWAL KEGIATAN ( terlampir)


VII.            PENUTUP


Tidak ada komentar:

Posting Komentar